2. Permohonan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan diajukan secara tertulis kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dengan melampirkan: a. Persyaratan Umum: 1) Dokumen perizinan berusaha rumah sakit; 2) Dokumen sertifikat akreditasi rumah sakit; 3) Dokumen perjanjian kerja sama dengan institusi pendidikan;
Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu. Istilah ini digunakan di Undang-undang No. 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Beberapa istilah prosedur yang sering digunakan yaitu:
Sosialisasi Standar Akreditasi Rumah Sakit sesuai yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan - Kamis, 2 Juni 2022
1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara
Akreditasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, serta Laboratorium Kesehatan telah dilaksanakan dan telah dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan”, demikian disampaikan secara daring oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SKM, MARS saat
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya,perlu dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan mengenai
Dr. dr. Beni Satria, S.Ked., M.Kes., S.H., M.HKes1. Lahirnya PMK No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit pada tanggal 14 Januari 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 16 Januari 2020 telah memberikan kepastian terkait ‘polemik’ dalam penyelenggaraan perizinan dan klasifikasi Rumah Sakit, artinya dengan aturan ini

KEDUA : Standar Akreditasi Kliniksebagimana di maksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, klinik, lembaga penyelenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi klinik sesuai dengan ketentuan peraturan

tCkg.
  • oy8kyk86pc.pages.dev/420
  • oy8kyk86pc.pages.dev/351
  • oy8kyk86pc.pages.dev/28
  • oy8kyk86pc.pages.dev/398
  • oy8kyk86pc.pages.dev/158
  • oy8kyk86pc.pages.dev/227
  • oy8kyk86pc.pages.dev/68
  • oy8kyk86pc.pages.dev/86
  • permenkes akreditasi rumah sakit terbaru