Sosialisasi Standar Akreditasi Rumah Sakit sesuai yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan - Kamis, 2 Juni 2022
1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secaraAkreditasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, serta Laboratorium Kesehatan telah dilaksanakan dan telah dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan”, demikian disampaikan secara daring oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SKM, MARS saat
KEDUA : Standar Akreditasi Kliniksebagimana di maksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, klinik, lembaga penyelenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi klinik sesuai dengan ketentuan peraturan
tCkg.